PENGERTIAN KODE ETIK
Kode Etik Dapat diartikan pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi,
bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan
anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional
suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai
professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada
masyarakat.
Nilai professional dapat disebut
juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu
: (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3).
Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart
aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines).
Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi
terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan
monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang
melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/
Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa
perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1
mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi
pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya
setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan
karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan
berhadapan dengan sanksi.
FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki
fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi
seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449)
yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas
prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10)
mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari
campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam
suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu
profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun
(1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara
lain :
- Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang
menjadi tanggung jawabnya.
- Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman
sekerja, masyarakat dan pemerintah.
- Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar
lebih bertanggung jawab pada profesinya.
- Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang
menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya
merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan
wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng
Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya
difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan
misi dalam mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta
didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship
(Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan
terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan
ditandai adanya perilaku empati,penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan
perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.
Seorang guru apabila ingin menjadi
guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan
di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan
dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap
apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan
harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara
hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus
menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.
Sumber: GO->
Sumber: GO->
Tidak ada komentar:
Posting Komentar